Jumat, 12 Maret 2010



Pasal 28F “ Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya , serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan segala jenis saluran yang tersedia ”
Informasi sangat penting untuk memajukan pengetahuan setiap manusia , dengan adanya informasi manusia dapat tahu perkembangan zaman diluar sana, Dengan media tekhnologi internet masyarakat dapat mencari dan menyampaikan informasi, bahkan di beberapa negara akses internet telah di akui sebagai Hak asasi manusia.Bila manusia dapat banyak pengetahuan dari informasi yang mereka peroleh mereka bisa mengembangkan pribadi dan lingkingan sosialnya misalnya saja dengan media tekhnologi internet masyarakat dapat mempromosikan kerajinan tangan yang dia hasilkan.
Namun tidak semua media informasi berdampak positif. Adapula yang memberikan dampak negative. Salah satunya adalah kasus yang menimpa Ibu Prita. Walaupun media informasi sekarang ini telah banyak dan bebas dipergunakan oleh siapa saja, namun kita juga harus bijak dalam menggunakan dan menyebarkan informasi tersebut.
Bila salah dalam menggunakannya kita dapat dikenakan hukum. Sekarang ini sudah ada hukum yang mengatur tentang TI. Jadi kita harus berhati-hati dalam menggunakan teknologi informasi yang ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar